Konseling Advokasi dan Mediasi
Layanan Advokasi
Layanan Advokasi adalah layanan
bimbingan dan konseling yang membantu konseli untuk memperoleh kembali hak-hak
dirinya yang tidak diperhatikan dan/atau mendapat perlakuan yang menyalahi
hak-haknya.
banyaknya terjadi penyimpangan dari peraturan yang telah di buat,
dimana hak hak dan kewajiban tidak lagi di tempatkan pada tempatnya sehingga
terjadi ketidak adilan dan diskiminasi, oleh karena itu di perlukan suatu
bentuk layanan untuk dapat melindungi hak hak masyarakat tersebut sehingga
terealisasinya keadilan yang di sebut dengan layanan advokasi, dalam layanan
advokasi sistemnya tidak jauh lari dari korban dan pihak yang merenggun hak,
karena Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi kedamaian diharapkan kedua
belah pihak yang berselisih ataupun sama sama tidak menemukan kecocokan dapat didamaikan
melalui seorang mediator (orang penengah), maka itulah yang disebut dengan
mediasi. Didalam advokasi sendiri ada unsur unsur
yang harus diperhatikan jika ingin layanan advokasi ini berjalan yaitu adalah
komponen komponen yang harus ada dalam advokasi.
Layanan Mediasi
Layanan Mediasi adalah layanan
bimbingan dan konseling yang membantu konseli dalam menyelesaikan permasalahan
dan memperbaiki hubungan dengan pihak lain. Konselor berperan juga berperan
sebagai perantara antara konseli dengan pihak lain. Juga sebagai layanan
konseling yang dilaksanakan konselor terhadap dua pihak yang sedang dalam
keadaan tidak menemukan kecocokan.
Dengan layanan mediasi konselor
berusaha membangun hubungan diantara mereka, sehingga mereka menghentikan dan
terhindar dari pertengtangan lebih lanjut yang merugikan semua pihak. Bisa juga
disebut dengan orang tengah (perdamaian) perantara. Dalam kasus perceraian
biasanya digunakan mediasi baru lah bercerai.
Komponen
Layanan Advokasi
Layanan advokasi dalam konseling dapat menyangkut
komponen yang lebih bervariasi, baik berkenaan dengan person-person yang
terkait maupun variasi kondisi dan keluasaan materinya. Segenap person tersebut
dan kondisi materi yang ada dimanfaatkan untuk kepentingan klien.
1. Konselor
Konselor
sebagai pelaksana layanan advokasi dituntut untuk mampu berkomunikasi, melobi
dan mengambil manfaat sebesar-besarnya dari hubungan dengan pihak-pihak
terkait, dan juga mengolah kondisi dan materi secara optimal. WPKNS (Wawasan,
Pengetahuan, Keterampilan, Nilai dan Sikap) yang ada pada diri konselor cukup
luas dan memadai terkait dengan pelanggaran hak klien yang dilayani dan
pihak-pihak terkait.
2. Korban Pelanggan Hak
Korban
pelanggan hak merupakan person atau individu atau klien yang mrnjadi “bintang”
dalam layanan advokasi. Untuk klienlah segenap upaya dilaksanakan. Keputusan
atau kondisi yang menerpa klien diupayakan untuk diangkat sehingga tidak lagi
menimpa dan menghinggapi dirinya. Hak yang dipecundangi itu dikembalikan kepada
klien, sedapat-dapatnya sepenuhnya, sejenis-jenisnya, sebersih-bersihnya. Dari
kondisi semula yang bermasalah sampai dengan kembalinya hak klien untuk
selanjutnya klien menjadi individu yang dapat menikmati haknya untuk sebesar-besarnya
kesempatan dirinya.
3. Pihak-pihak terkait
Pihak tekait adalah personal yang memiliki
wewenang untuk berpengaruh terlaksananya hak klien. Pengaruh dari pihak yang
berkewenangan itu bisa dalam hal yang bervariasi, pengaruhnya cukup ringan atau
sampai amat berat atau bahkan bersifat final. Pihak-pihak terkait ini yaitu
orang-orang yang terlibat dalam masalah yang sedang dihadapi klien.
komponen
layanan mediasi
1. Konselor
konselor
sebagai perencana dan penyelenggara layanan mediasi untuk mendalami
permasalahan yang terjadi pada hubungan diantara pihak-pihak yang bertikai. Konselor
menjadi penghubung diantara kedua pihak atau lebih yang sedang bermasalah.
2. Klien
Klien yang
dihadapi oleh konselor yang terdiri dari dua pihak atau lebih, atau kombinasi
sejumlah individu dan kelompok.
3. Masalah klien
Masalah klien
yang dibahas dalam layanan mediasi pada dasarnya adalah masalah hubungan yang
terjadi diantara individu atau kelompok yang sedang bertikai yang meminta
bantuan konselor untuk mengatasi masalahnya.
Peran konselor
dalam menangani anak jalanan yang tidak mendapatkan perlindungan
UUD 1945 telah mengatur bahwa, fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Sudah menjadi tanggung jawab pemerintah
dan kita sebagai warga dan juga pelaku sosial yaitu konselor.
Peran konselor salah satunya adalah mengembalikan hak
anak dalam menempuh pendidikannya yaitu kembali belajar ke sekolah, memberikan
keterampilan khusus untuk anak agar menjadi skill si anak yang akan dapat
menunjang hidupnya kedepan yang lebih baik. Membentuk kembali sikap dan
perilaku anak yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat
Korban pelanggan hak merupakan person atau individu
atau klien yang mrnjadi “bintang” dalam layanan advokasi. Untuk klienlah
segenap upaya dilaksanakan. Keputusan atau kondisi yang menerpa klien diupayakan
untuk diangkat sehingga tidak lagi menimpa dan menghinggapi dirinya. Hak yang
dipecundangi itu dikembalikan kepada klien, sedapat-dapatnya sepenuhnya,
sejenis-jenisnya, sebersih-bersihnya. Dari kondisi semula yang bermasalah
sampai dengan kembalinya hak klien untuk selanjutnya klien menjadi individu
yang dapat menikmati haknya untuk sebesar-besarnya kesempatan dirinya.
Contoh Kasus
: pembulian
Pembulian adalah salah satu tindak penganiayaan yang dilakukan oleh
seseorang atau sekelompok orang terhadap suatu individu atau suatu kelompok
sehingga individu tersebut merasa kehilangan hak haknya,
Cara kita
sebagai seorang konselor untuk mengatasinya adalah dengan menggunakan teori
behavioristik. Menurut teori ini perubahan tingkah laku itu akibat dari adanya
interaksi antara stimulus dan respon.seseorang yang dianggap telah belajar
sesuatu apabila ia mampu menunjukkan perubahan tingkah laku. Teknik yang
digunakan bisa dengan bermain peran untuk membantu klien mengatakan tidak dan
menolak perintah dari teman-teman yang membulinya itu, dengan pendekatan
realitas juga bisa salah satu tekniknya dengan kejutan verbal agar orang yang
membuli tersebut sadar dan merasa takut untuk membuli kawannya.
Kasus
: kecelakaan di simpang galon darussalam
A
adalah siswa SD yang pulang dari sekolah dengan terburu-buru dan
menabrak seorang ibu yang lagi jalan kaki di sekitaran simpang galon Darussalam.
Banda aceh., wargga pun langsung berhamburan menghampiri si A ada yang dengan
kasar mendorong A dan ada yang dengan nada keras meminta pertanggung jawaban si
A, A hampir saja dikeroyok sama massa. Namun dengan cepat polisi mengamankan si
A, si A dilindungi oleh pihak kepolisian.
Dalam kasus A telah melakukan kesalahan menabrak seorang ibu yang
sedang berjalan kaki karena membawa kereta ngebut-ngebut, namun si A disini
dilindungi haknya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum dalam UU
perlindungan anak dan wanita pasal 9 yang berbunyi “pemerintah, pemerintah
daerah, dan lembaga-lembaga lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk
memberikan perlindungan khusus kepada anak yang berhadapan dengan hukum”.
Wah sangat luar biasa penjelasannya
BalasHapusterima kasih uswah.. :)
BalasHapusLuar biasa dalam membagi ilmunya..Semangat teros :-)
BalasHapussyukron yaa syafriati..
BalasHapusPembahasan yang sangat bagus dan bermanfaat...
BalasHapusSaya akan tunggu blog Mbak sarita berikutnya. Hebat.. hebat konselor pemula ni (y)
iya, terimakasih pakom, insyaAllah akan segera saya usahakan blog berikutnya..
Hapusaamiin ya rob...
Good kak
BalasHapusthank you sis..
HapusIlmu yang bermanfaat.
BalasHapusalhamdulillah...
Hapussaya kurang paham dengan contoh kasus pembulian..jawabannya mbak!!
BalasHapusterimakasih pak, sudah mau bertanya.
Hapuspembulian marak terjadi dilingkungan sekolah, masyarakat dan pergaulan remaja, pembulian ini adalah salah satu tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang atau kelompok kepada individu, anak yang dibuli ini harus mendapat perlindungan dan mendapatkan haknya, seperti dalam UU perlindungan anak no.23 thn 2002 pasal 54 yang berbunyi"anak didalam dan diluar sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah, atau temannya didalam sekolah atau lembaga pendidikan lainnya:
semoga jawabannya dapat membantu ya saudara fathir...
terimakasih
Luar biasa bagus
BalasHapusterima kasih, kak arif..
Hapuskeren ta,, ditingkatkan lagi
BalasHapusmakasih js,
Hapusokey.. insyaAllah
ta elasin tentang komponen yg ada advokasi tentang pihak yang terkait?
BalasHapusterimakasih sasjara sudah mau bertanya..
Hapuskomponen dalam layanan advokasi yaitu ada 3 salah satunya adalah pihak-pihak terkait itu orang-orang yang terlibat dalah masalah yang sedang dihadapi oleh klien.
semoga jawabannya dapat membantu ya mbak sasjara..
terimakasih
Bagus.saya kira tidak ada kritikan.sebab pembahannya lumayan lengkap
BalasHapusthanks ya youga...
BalasHapus