Jumat, 09 Juni 2017

konseling Advokasi & Mediasi

Konseling Advokasi dan Mediasi

Layanan Advokasi

Layanan Advokasi adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu konseli untuk memperoleh kembali hak-hak dirinya yang tidak diperhatikan dan/atau mendapat perlakuan yang menyalahi hak-haknya.
banyaknya terjadi penyimpangan dari peraturan yang telah di buat, dimana hak hak dan kewajiban tidak lagi di tempatkan pada tempatnya sehingga terjadi ketidak adilan dan diskiminasi, oleh karena itu di perlukan suatu bentuk layanan untuk dapat melindungi hak hak masyarakat tersebut sehingga terealisasinya keadilan yang di sebut dengan layanan advokasi, dalam layanan advokasi sistemnya tidak jauh lari dari korban dan pihak yang merenggun hak, karena Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi kedamaian diharapkan kedua belah pihak yang berselisih ataupun sama sama tidak menemukan kecocokan dapat didamaikan melalui seorang mediator (orang penengah), maka itulah yang disebut dengan mediasi. Didalam advokasi sendiri ada unsur unsur yang harus diperhatikan jika ingin layanan advokasi ini berjalan yaitu adalah komponen komponen yang harus ada dalam advokasi.

Layanan Mediasi

Layanan Mediasi adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu konseli dalam menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan dengan pihak lain. Konselor berperan juga berperan sebagai perantara antara konseli dengan pihak lain. Juga sebagai layanan konseling yang dilaksanakan konselor terhadap dua pihak yang sedang dalam keadaan tidak menemukan kecocokan.
Dengan layanan mediasi konselor berusaha membangun hubungan diantara mereka, sehingga mereka menghentikan dan terhindar dari pertengtangan lebih lanjut yang merugikan semua pihak. Bisa juga disebut dengan orang tengah (perdamaian) perantara. Dalam kasus perceraian biasanya digunakan mediasi baru lah bercerai.

Komponen Layanan Advokasi
Layanan advokasi dalam konseling dapat menyangkut komponen yang lebih bervariasi, baik berkenaan dengan person-person yang terkait maupun variasi kondisi dan keluasaan materinya. Segenap person tersebut dan kondisi materi yang ada dimanfaatkan untuk kepentingan klien.
1.       Konselor
Konselor sebagai pelaksana layanan advokasi dituntut untuk mampu berkomunikasi, melobi dan mengambil manfaat sebesar-besarnya dari hubungan dengan pihak-pihak terkait, dan juga mengolah kondisi dan materi secara optimal. WPKNS (Wawasan, Pengetahuan, Keterampilan, Nilai dan Sikap) yang ada pada diri konselor cukup luas dan memadai terkait dengan pelanggaran hak klien yang dilayani dan pihak-pihak terkait.
2.       Korban Pelanggan Hak
Korban pelanggan hak merupakan person atau individu atau klien yang mrnjadi “bintang” dalam layanan advokasi. Untuk klienlah segenap upaya dilaksanakan. Keputusan atau kondisi yang menerpa klien diupayakan untuk diangkat sehingga tidak lagi menimpa dan menghinggapi dirinya. Hak yang dipecundangi itu dikembalikan kepada klien, sedapat-dapatnya sepenuhnya, sejenis-jenisnya, sebersih-bersihnya. Dari kondisi semula yang bermasalah sampai dengan kembalinya hak klien untuk selanjutnya klien menjadi individu yang dapat menikmati haknya untuk sebesar-besarnya kesempatan dirinya.
3.       Pihak-pihak terkait
Pihak tekait adalah personal yang memiliki wewenang untuk berpengaruh terlaksananya hak klien. Pengaruh dari pihak yang berkewenangan itu bisa dalam hal yang bervariasi, pengaruhnya cukup ringan atau sampai amat berat atau bahkan bersifat final. Pihak-pihak terkait ini yaitu orang-orang yang terlibat dalam masalah yang sedang dihadapi klien.

komponen layanan mediasi
1.      Konselor
konselor sebagai perencana dan penyelenggara layanan mediasi untuk mendalami permasalahan yang terjadi pada hubungan diantara pihak-pihak yang bertikai. Konselor menjadi penghubung diantara kedua pihak atau lebih yang sedang bermasalah.
2.      Klien
Klien yang dihadapi oleh konselor yang terdiri dari dua pihak atau lebih, atau kombinasi sejumlah individu dan kelompok.
3.      Masalah klien
Masalah klien yang dibahas dalam layanan mediasi pada dasarnya adalah masalah hubungan yang terjadi diantara individu atau kelompok yang sedang bertikai yang meminta bantuan konselor untuk mengatasi masalahnya.

Peran konselor dalam menangani anak jalanan yang tidak mendapatkan perlindungan
UUD 1945 telah mengatur bahwa, fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Sudah menjadi tanggung jawab pemerintah dan kita sebagai warga dan juga pelaku sosial yaitu konselor.

Peran konselor salah satunya adalah mengembalikan hak anak dalam menempuh pendidikannya yaitu kembali belajar ke sekolah, memberikan keterampilan khusus untuk anak agar menjadi skill si anak yang akan dapat menunjang hidupnya kedepan yang lebih baik. Membentuk kembali sikap dan perilaku anak yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat
Korban pelanggan hak merupakan person atau individu atau klien yang mrnjadi “bintang” dalam layanan advokasi. Untuk klienlah segenap upaya dilaksanakan. Keputusan atau kondisi yang menerpa klien diupayakan untuk diangkat sehingga tidak lagi menimpa dan menghinggapi dirinya. Hak yang dipecundangi itu dikembalikan kepada klien, sedapat-dapatnya sepenuhnya, sejenis-jenisnya, sebersih-bersihnya. Dari kondisi semula yang bermasalah sampai dengan kembalinya hak klien untuk selanjutnya klien menjadi individu yang dapat menikmati haknya untuk sebesar-besarnya kesempatan dirinya.

Contoh Kasus : pembulian
Pembulian adalah salah satu tindak penganiayaan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap suatu individu atau suatu kelompok sehingga individu tersebut merasa kehilangan hak haknya,
Cara kita sebagai seorang konselor untuk mengatasinya adalah dengan menggunakan teori behavioristik. Menurut teori ini perubahan tingkah laku itu akibat dari adanya interaksi antara stimulus dan respon.seseorang yang dianggap telah belajar sesuatu apabila ia mampu menunjukkan perubahan tingkah laku. Teknik yang digunakan bisa dengan bermain peran untuk membantu klien mengatakan tidak dan menolak perintah dari teman-teman yang membulinya itu, dengan pendekatan realitas juga bisa salah satu tekniknya dengan kejutan verbal agar orang yang membuli tersebut sadar dan merasa takut untuk membuli kawannya.

Kasus : kecelakaan di simpang galon darussalam

            A adalah siswa SD yang pulang dari sekolah dengan terburu-buru dan menabrak seorang ibu yang lagi jalan kaki di sekitaran simpang galon Darussalam. Banda aceh., wargga pun langsung berhamburan menghampiri si A ada yang dengan kasar mendorong A dan ada yang dengan nada keras meminta pertanggung jawaban si A, A hampir saja dikeroyok sama massa. Namun dengan cepat polisi mengamankan si A, si A dilindungi oleh pihak kepolisian.

Dalam kasus A telah melakukan kesalahan menabrak seorang ibu yang sedang berjalan kaki karena membawa kereta ngebut-ngebut, namun si A disini dilindungi haknya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum dalam UU perlindungan anak dan wanita pasal 9 yang berbunyi “pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga-lembaga lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak yang berhadapan dengan hukum”.